Selasa, 27 Januari 2015

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)



Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu elemen mahasiswa yang terus bercita-cita mewujudkan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. PMII berdiri tanggal 17 April 1960 dengan latar belakang situasi politik tahun 1960-an yang mengharuskan mahasiswa turut andil dalam mewarnai kehidupan sosial politik di Indonesia. Pendirian PMII dimotori oleh kalangan muda NU (meskipun di kemudian hari dengan dicetuskannya Deklarasi Murnajati 14 Juli 1972, PMII menyatakan sikap independen dari lembaga NU). Di antara pendirinya adalah Mahbub Djunaidi dan Subhan ZE (seorang jurnalis sekaligus politikus legendaris).
Latar belakang pembentukan PMII
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama’ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:
  1. Carut marutnya situasi politik bangsa indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.
  2. Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.
  3. Pisahnya NU dari Masyumi.
  4. Tidak enjoynya lagi mahasiswa NU yang tergabung di HMI karena tidak terakomodasinya dan terpinggirkannya mahasiswa NU.
  5. Kedekatan HMI dengan salah satu parpol yang ada (Masyumi) yang nota bene HMI adalah underbouw-nya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahsiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Organisasi-organisasi pendahulu
Di Jakarta pada bulan Desember 1955, berdirilah Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama (IMANU) yang dipelopori oleh Wa’il Harits Sugianto.Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad. Namun keberadaan kedua organisasi mahasiswa tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.
Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma’il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.
Konferensi Besar IPNU
Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah:
  1. A. Khalid Mawardi (Jakarta)
  2. M. Said Budairy (Jakarta)
  3. M. Sobich Ubaid (Jakarta)
  4. Makmun Syukri (Bandung)
  5. Hilman (Bandung)
  6. Ismail Makki (Yogyakarta)
  7. Munsif Nakhrowi (Yogyakarta)
  8. Nuril Huda Suaidi (Surakarta)
  9. Laily Mansyur (Surakarta)
  10. Abd. Wahhab Jaelani (Semarang)
  11. Hizbulloh Huda (Surabaya)
  12. M. Kholid Narbuko (Malang)
  13. Ahmad Hussein (Makassar)
Keputusan lainnya adalah tiga mahasiswa yaitu Hizbulloh Huda, M. Said Budairy, dan Makmun Syukri untuk sowan ke Ketua Umum PBNU kala itu, KH. Idham Kholid.
Deklarasi
Pada tanggal 14-16 April 1960 diadakan musyawarah mahasiswa NU yang bertempat di Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo, Surabaya. Peserta musyawarah adalah perwakilan mahasiswa NU dari Jakarta, Bandung, Semarang,Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar, serta perwakilan senat Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah NU. Pada saat tu diperdebatkan nama organisasi yang akan didirikan. Dari Yogyakarta mengusulkan nama Himpunan atau Perhimpunan Mahasiswa Sunny. Dari Bandung dan Surakarta mengusulkan nama PMII. Selanjutnya nama PMII yang menjadi kesepakatan. Namun kemudian kembali dipersoalkan kepanjangan dari ‘P’ apakah perhimpunan atau persatuan. Akhirnya disepakati huruf “P” merupakan singkatan dari Pergerakan sehingga PMII menjadi “Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia”. Musyawarah juga menghasilkan susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi serta memilih dan menetapkan sahabat Mahbub Djunaidi sebagai ketua umum, M. Khalid Mawardi sebagai wakil ketua, dan M. Said Budairy sebagai sekretaris umum. Ketiga orang tersebut diberi amanat dan wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan PB PMII. Adapun PMII dideklarasikan secara resmi pada tanggal 17 April 1960 masehi atau bertepatan dengan tanggal 17 Syawwal 1379 Hijriyah.
Independensi PMII
Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjuttnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1971 melalui Mubes di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest Independensi PMII.
Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari faham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain.
Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.
Makna Filosofis
Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya.
Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dimnamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara.
“Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).
Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45

Latar belakang didirikannya PMII
Lahirnya PMII bukannya berjalan mulus, banyak sekali hambatan dan rintangan. Hasrat mendirikan organisasi NU sudah lama bergolak. namun pihak NU belum memberikan green light. Belum menganggap perlu adanya organisasi tersendiri buat mewadahi anak-anak NU yang belajar di perguruan tinggi. melihat fenomena yang ini, kemauan keras anak-anak muda itu tak pernah luntur, bahkan semakin berkobar-kobar saja dari kampus ke kampus. hal ini bisa dimengerti karena, kondisi sosial politik pada dasawarsa 50-an memang sangat memungkinkan untuk lahirnya organisasi baru. Banyak organisasi Mahasiswa bermunculan dibawah naungan  payung induknya. misalkan saja HMI yang dekat dengan Masyumi, SEMI dengan PSII, KMI dengan PERTI, IMM dengan Muhammadiyah dan Himmah yang bernaung dibawah Al-Washliyah. Wajar saja jika kemudiaan anak-anak NU ingin mendirikan wadah tersendiri dan bernaung dibawah panji bintang sembilan, dan benar keinginan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk IMANU (Ikatan Mahasiswa Nahdlatul Ulama) pada akhir 1955 di Jakarta yang dipelopori oleh Wa'il Harits Sugianto. Sedangkan di Surakarta berdiri KMNU (Keluarga Mahasiswa Nahdhatul Ulama) yang dipelopori oleh Mustahal Ahmad dan PMNU (Persatuan Mahasiswa NU) berdiri di Bandung. Namun keberadaan beberapa organisasi nahdiyin tersebut tidak direstui bahkan ditentang oleh Pimpinan Pusat IPNU dan PBNU dengan alasan IPNU baru saja berdiri dua tahun sebelumnya yakni tanggal 24 Februari 1954 di Semarang. IPNU punya kekhawatiran jika IMANU dan KMNU akan memperlemah eksistensi IPNU.

Gagasan pendirian organisasi mahasiswa NU muncul kembali pada Muktamar II IPNU di Pekalongan (1-5 Januari 1957). Gagasan ini pun kembali ditentang karena dianggap akan menjadi pesaing bagi IPNU. Sebagai langkah kompromis atas pertentangan tersebut, maka pada muktamar III IPNU di Cirebon (27-31 Desember 1958) dibentuk Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang diketuai oleh Isma'il Makki (Yogyakarta). Namun dalam perjalanannya antara IPNU dan Departemen PT-nya selalu terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan program organisasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang yang diterapkan oleh mahasiswa dan dengan pelajar yang menjadi pimpinan pusat IPNU. Disamping itu para mahasiswa pun tidak bebas dalam melakukan sikap politik karena selalu diawasi oleh PP IPNU.

Oleh karena itu, Ide besar berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (selanjutnya disingkat PMII) tidak dapat dipisahkan dari eksistensi IPNU-IPPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama-Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama). Secara kesejarahan, PMII merupakan matarantai dari Departemen Perguruan Tinggi IPNU yang dibentuk pada Muktamar III IPNU di Cirebon pada tanggal 27-31 Desember 1958.
Upaya yang dilakukan IPNU dengan membentuk Departemen Perguruan Tinggi tidak banyak memberi arti bagi perkembangan mahasiswa nahdliyin pada waktu itu. Hal itu disebabkan karena:
  • Kondisi obyektif menunjukkan bahwa mahasiswa sangat berbeda dengan siswa dalam hal keinginan, dinamika, dan perilaku.
  • Kenyataan bahwa gerak Departeman Perguruan Tinggi IPNU sangat terbatas. Untuk dapat duduk dalam anggota PPMI (Persatuan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) dan MMI (Majlis Mahasiswa Indonesia), departemen tersebut tidaklah mungkin bisa

Selain itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama'ah. Dibawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai latar belakang berdirinya PMII:
  • Bahwa PMII karena ketidak mampuan Departemen Perguruan Tinggi IPNU (dibentuk pada Muktamar III IPNU di Cirebon pada tanggal 27-31 Desember 1958) dalam menampung aspirasi anak muda NU yang ada di Perguruan Tinggi .
  • PMII lahir dari rekayasa politik sekelompok mahasiswa muslim  (NU) untuk mengembangkan kelembagaan politik menjadi underbow NU dalam upaya merealisasikan aspirasi politiknya.
  • PMII lahir dalam rangka mengembangkan paham Ahlussunah Waljama’ah dikalangan mahasiswa.
  • Bahwa PMII lahir dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu ada di HMI, karena HMI tidak lagi mempresentasikan paham mereka  (Mahasiwsa NU) dan HMI ditengarai lebih dekat dengan partai MASYUMI.
  • Bahwa lahirnya PMII merupakan wujud kebebasan berpikir, artinya sebagai mahasiswa harus menyadari sikap menentukan kehendak sendiri atas dasar pilihan sikap dan idealisme yang dianutnya.
Hal-hal tersebut diatas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahsiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah.

Oleh karena itu gagasan legalisasi organisasi mahasiswa NU senantisa muncul dan mencapai puncaknya pada konferensi besar (KONBES) IPNU I di Kaliurang pada tanggal 14-17 Maret 1960. Dari forum ini kemudian kemudian muncul keputusan perlunya mendirikan organisasi mahasiswa NU secara khusus di perguruan tinggi. Selain merumuskan pendirian organ mahasiswa, KONBES Kaliurang juga menghasilkan keputusan penunjukan tim perumus pendirian organisasi yang terdiri dari 13 tokoh mahasiswa NU. Mereka adalah: 1) A. Khalid Mawardi (Jakarta), 2) M. Said Budairy (Jakarta), 3) M. Sobich Ubaid (Jakarta), 4) Makmun Syukri (Bandung), 5) Hilman (Bandung), 6) Ismail Makki (Yogyakarta), 7) Munsif Nakhrowi (Yogyakarta), 8) Nuril Huda Suaidi (Surakarta), 9) Laily Mansyur (Surakarta), 10) Abd. Wahhab Jaelani (Semarang), 11) Hizbulloh Huda (Surabaya), 12) M. Kholid Narbuko (Malang) dan 13) Ahmad Hussein (Makassar)


Deklarasi
Sebelum melakukan musyawarah mahasiswa nahdliyin tiga dari 13 orang tersebut (yaitu Hisbullah Huda, Said Budairy, dan M Makmun Syukri BA) pada tanggal 19 Maret 1960 berangkat ke Jakarta untuk menghadap Ketua Tanfidziah PBNU KH Dr Idham Khalid untuk meminta nasehat sebagai pedoman pokok permusyawaratan yang akan dilakukan. Pada pertemuan dengan PBNU pada tanggal 24 Maret 1960 ketua PBNU menekankan hendaknya organisasi yang akan dibentuk itu benar-benar dapat diandalkan sebagai kader partai NU dan menjadi mahasiswa yang berprinsip ilmu untuk diamalkan bagi kepentingan rakyat, bukan ilmu untuk ilmu.

Selanjutnya diadakan musyawarah mahasiswa nahdliyin di Taman Pendidikan Putri Khadijah (Sekarang UNSURI/ Sekolah Mu’amalat NU Wonokromo) Surabaya pada tanggal 14 – 16 April 1960 yang menghasilkan keputusan :
  1. Berdirinya organisasi nahdliyin, dan organisasi tersebut diberi nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
  2. Penyusunan peraturan dasar PMII yang dalam mukodimahnya jelas dinyatakan bahwa PMII merupakan kelanjutan dari departemen perguruan tinggi IPNU – IPPNU.
  3. Persidangkan dalam musyawarah mahasiswa nadhiyin itu dimulai tanggal 14 – 16 April 1960, sedangkan peraturan dasar PMII dinyatakan berlaku mulai 21 Syawal 1379 H atau bertepatan pada tanggal 17 April 1960, sehingga PMII dinyatakan berdiri pada tanggal 17 April 1960.
  4. Memutuskan membentuk tiga orang formatur yaitu H. Mahbub Junaidi sebagai ketua umum, A.Cholid Mawardi sebagai ketua I, dan M.Said Budairy sebagai sekretaris umum PB PMII. Susuan pengurus pusat PMII periode pertama ini baru tersusun secara lengkap pada bulan Mei 1960.

Seperti organisasi yang dependen terhadap NU, maka PB PMII dengan surat tanggal 8 Juni 1960 mengirim surat permohonan kepada PBNU untuk mengesahkan kepengurusan PB PMII. Pada tanggal 14 Juni 1960 PBNU menyatakan bahwa organisasi PMII dapat diterima dengan sah sebagai keluarga besar partai NU dan diberi mandat untuk membentuk cabang-cabang diseluruh Indonesia.

Musayawarah mahasiswa nahdliyin di Surabaya hanya menghasilkan peraturan dasar organisasi PMII, maka untuk melengkapinya dibentuk suatu panitia kecil yang diketuai oleh M. Said Budairy dan Fahrurrozi AH untuk membuat anggaran rumah tangga PMII. Dalam sidang pleno II PB PMII yang diselenggarakn pada tanggal 8 – 9 September 1960 peraturan rumah tangga PMII dinyatakan sah berlaku. Pada sidang itu pula disahkan lambang PMII dan pokok-pokok aturan mengenai anggota baru.




Independesi
Salah satu momentum sejarah perjalanan PMII yang membawa perubahan besar pada perjalanan PMII adalah dicetuskannya “Independensi PMII” pada tanggal 14 Juni 1972 di Murnajati Lawang Malang, Jawa Timur, yang kemudian kita kenal dengan Deklarasi Murnajati. Lahirnya deklarasi ini berkenaan dengan situasi politik Nasional, ketika peran partai politik dikebiri dan mulai dihapuskan, termasuk terhadap partai NU. Ditambah lagi dengan digiringnya peran mahasiswa dengan komando back to campus. Keterlibatan PMII dalam dunia politik praktis yang terlalu jauh pada pemilu 1971 sangat merugikan PMII. Kondisi ini akhirnya disikapi dengan deklarasi berpisahnya PMII secara structural dari partai NU. Deklarasi tersebut adalah:

DEKLARASI MURNAJATI
Bismillahirrahmanirrahiem
“Kamu sekalian adalah sebaik-baik umat yang dititahkan kepada manusia untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah perbuatan yang mungkar” (Al-Qur’an)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) insyaf dan yakin serta tanggung jawab terhadap masa depan kehidupan bangsa yang sejahtera selaku penerus perjuangan dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dengan pembangunan material dan spiritual. Bertekat untuk mempersiapkan dan mengembangkan diri dengan sebaik-baiknya:
  • Bahwa pembangunan dan pembaharuan mutlak memerlukan insan-insan Indonesia yang memiliki pribadi luhur, taqwa kepada Allah, berilmu dan cakap serta bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya
  • Bahwa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) selaku generasi muda Indonesia sadar akan peranannya untuk ikut serta bertanggungjawab bagi berhasilnya pembangunan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat
  • Bahwa perjuangan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan idealisme sesuai dengan deklarasi Tawangmangu menuntut berkembangnya sifat-sifat kreatif, keterbukaan dalam sikap dan pembinaan rasa tanggung jawab
  • berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) serta dengan memohon rahmat Allah SWT, dengan ini menyatakan diri sebagai organisasi independent yang tidak terikat dalam sikap dan tindakan kepada siapa pun dan hanya komited dengan perjuangan organisasi dan cita-cita perjuangan nasional yang berlandaskan pancasila
Tim Perumus:

  1. Umar Basalim (Yogyakarta)
  2. Madjidi Syah (Bandung)
  3. Slamet Efendi Yusuf (Yogyakarta)
  4. Man Muhammad Iskandar (Bandung)
  1. Choirunnisa Yafizham (Medan)
  2. Tatik Farikhah (Surabaya)
  3. Rahaman Idrus (Sulawesi)
  4. Muis Kabri (Malang)

Keputusan Musyawarah besar II tentang independensi itu kemudian diperkuat dengan manifesto independensi yang dihasilkan Kongres V PMII di Ciloto Bandung Jawa Barat pada tanggal 28 Desember 1973. Selanjutnya kembali diperkokoh dengan Penegasan Cibogo yang dihasilkan pada rapat pleno PB PMII di Cibogo, 8 Oktober 1989. Deklarasi ini lahir sebagai penyikapan atas banyaknya keinginan menjelang Muktamar NU ke-28 yang mengharapkan PMII mempertimbangkan kembali independensinya

Interdependensi PMII
Sejarah mencatat, PMII dilahirkan dari pergumulan panjang mahasiswa nahdliyin, dan kemudian menyatakan independensinya pada tahun 1972. Di sisi lain ada kenyataan bahwa kerangka berpikir, perwatakan dan sikap sosial antara PMII dan NU mempunyai persamaan. PMII insaf dan sadar bahwa dalam melaksanakan perjuangan diperlukan saling tolong. Karena PMII dengan NU mempunyai persamaan–persamaan dalam persepsi keagamaan dan perjuanagn, visi sosial dan kemasyarakatan, serta ikatan historis, maka untuk menghilangkan keragu-raguan serta saling curiga dan sebaliknya untuk menjalin kerjasama program secara kualitatif dan fungsional, baik melalui program nyata maupun persiapan sumber daya mannusia, PMII siap meningkatkan kualitas hubungan dengan NU atas prinsip kedaulatan organisai penuh, interdependensi, dan tidak ada interfensi secara strutural dan kelembagaan. Deklarasi ini dicetuskan dalam kongres X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Untuk mempertegas deklarasi interdependensi PMII-NU melalui musyawarah nasional PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacan Jawa Barat, PB PMII mengeluarkan keputusan tentang implementasi interdependensi PMII – NU .penegasan hubungan itu didasarkan pemikiran – pemikiran antara lain :
  1. Dalam pandangan PMII, ulama adalah pewaris para nabi.Ulama merupakan panutan karena kedalamannya dalam pemahaman keagamaan. Oleh karena itu, interdependensi PMII–NU ditempatkan dalam konteks keteladanan ulama dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara.
  2. Adanya ikatan kesejarahan yang bertautan antara PMII–NU. Realitas sejarah menunjukkan bahwa PMII lahir dari NU dan dibesarkan oleh NU, demikian juga latar belakang mayoritas kader PMII berasal dari NU, sehingga secara lagsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perwatakan PMII. Adapun pernyataan independensi PMII hendaknya tidak dipahami sebagai upaya mengurangi, apalagi menghapus arti kesejarahan tersebut.
  3. Adanya persamaan paham keagamaan antara PMII dan NU. Keduanya sama-sama mengembangkan wawasan keislaman dengan paradigma pemahaman Ahlussunah Wal Jama’ah. implikasi dari wawasan keagamaan itu tampak pula pada persamaan sikap sosial yang bercirikan tawasuth, tasamuh, tawazun, I’tidal dan amar ma’ruf nahi munkar. Demikian juga didalam pola pikir, pola sikap, serta pola tindak PMII dan NU menganut pola selektif, akomodatif dan integrative sesuai prinsip dasar Al-muhafadhotu ‘ala qodimi `i-sholih wa `l-ahdzu bi `l-jadidi `l-aslah
  4. Adanya persamaan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia, dan atas dasar tersebut maka menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia.
  5. Adanya persamaan kelompok sasaran. PMII dan NU memiliki mayoritas anggota dari kalangan masyarakat kelas menengah kebawah,. Persamaan lahan perjuangan ini, semestinya melahirkan format perjuangan yang relatif sama pula.
  6. Sekurang - kurangnya terdapat lima prinsip pokok yang semestinya dipegang bersama untuk merealisasikan interdependensi PMII – NU :
    1. Ukhuwah islamiyah
    2. Amar ma’ruf nahi munkar
    3. mabadi khoiri umah
    4. `l-musawah
    5. Hidup bedampingan dan berdaulat secara benar.

Implementasi interdependensi PMII – NU diwujudkan dalam berbagai bentuk kerjasama:
1.      Pemikiran. Kerja sama dibidang ini untuk mengembangkan pemikiran keislaman
2.      Sumber daya manusia. Kerja sama dibidang ini ditekankan pada penmanfaatan secara maksimal manusia – manusia PMII maupun NU
3.      Pelatihan. Kerja sama dibidang pelatihan ini dirancang untuk pengembangan sumber daya manusia baik PMII maupun NU.
4.      Rintisan program. Kerja sama in berbentuk pengelolaan suatu program secsara bersama.
Selain menghasilkan deklarasi interdependensi, pada waktu itu juga ditetapkan:
Motto PMII                : Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh
Tri Khidmat PMII       : Taqwa, intelektualitas, dan profesionalitas
Tri Komitmen PMII    : Kejujuran, kebenaran, dan keadilan
Ekacitra Diri PMII      : Ulul albab

Identitas dan Citra Diri PMII
Identitas PMII adalah cerminan dari kualitas kader PMII, seperti empat huruf kata 'PMII', yaitu Suatu wadah atau perkumpulan organisasi kemahasiswaan dengan label 'Pergerakan' yang Islam dan Indonesia yang mempunyai tujuan:
Terbentuknya Pribadi Muslim Indonesia Yang;
1.   Bertaqwa kepada Allah swt
2.   Berbudi luhur
3.   Berilmu
4.   Cakap, dan
5.   Bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya. (Bab IV AD PMII)
6.   Komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Menuju capaian ideal sebagai mahluk Tuhan, sebagai ummat yang sempurna, yang kamil, yaitu mahluk Ulul Albab.



Makna Filosofis PMII
PMII terdiri dari 4 penggalan kata, yaitu :

1. Pergerakan
adalah dinamika dari hamba (mahluk) yang senantiasa maju bergerak menuju tujuan idealnya, memberikan rahmat bagi sekalian alam.
Perwujudannya :
  • Membina dan Mengembangkan potensi Ilahiah
  • Membina dan mengembangkan potensi kemanusiaan
  • Tanggungjawab memberi rahmat pada lingkungannya
  • Gerak menuju tujuan sebagai Kahalifah Fil Ardl

2. Mahasiswa
Adalah generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri :
  • sebagai insan religius
  • sebagai insan akademik
  • sebagai insan sosial
  • dan sebagai insan yang mandiri
Perwujudannya :
  • Tanggungjawab keagamaan
  • Tanggungjawab intelektual
  • Tanggungjawab sosial kemasyarakatan
  • Tanggugjawab individual sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga negara

3. Islam
  • adalah agama yang dianut, diyakini dan dipahami dengan haluan atau paradigma Ahlussunnah Wal Jama’ah.
  • ASWAJA sebagai Manhaj Al Fikr (metode berfikir), yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran-ajaran islam secara proporsional antara iman, islam dan ihsan.

4. Indonesia
Adalah masyarakat bangsa dan negara indonesia yang mempunyai falsafah dan idiologi bangsa (pancasila) dan UUD 1945 dengan landasan kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara yang terbentang dari sabang sampai merauke, serta diikat dengan kesadaran wawasan nusantara.

 Secara totalitas,  PMII bertujuan melahirkan kader bangsa yang mempunyai integritas diri sebagai hamba yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmu pengetahuannya.
Dan atas dasar ketaqwaannya, berkiprah mewujudkan peran ketuhanan dalam rangka membangun masyrakat bangsa dan negara indonesia menuju suatu tatanan yang adil dan makmur dalam ampunan dan ridho Allah SWT.

Lambang PMII























Lambang PMII diciptakan oleh H. Said Budairi. Lazimnya lambang, lambang PMII memiliki arti yang terkandung di setiap goresannya. Arti dari lambang PMII bisa dijabarkan dari segi bentuknya (form) maupun dari warnanya.
Dari Bentuk :
·    Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh luar
·    Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita- cita yang selalu memancar
·    Lima bintang sebelah atas menggambarkan Rasulullah dengan empat Sahabat terkemuka (Khulafau al Rasyidien)
·    Empat bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhauan Ahlussunnah Wal Jama’ah
·    Sembilan bintang sebagai jumlah bintang dalam lambing dapat diartikan ganda yakni :
·    Rasulullah dan empat orang sahabatnya serta empat orang Imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan tinggi dan penerang umat manusia.
·    Sembilan orang pemuka penyebar agama Islam di Indonesia yang disebut WALISONGO.
Dari Warna :
·    Biru, sebagaimana warna lukisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan digali oleh warga pergerakan. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara.
·    Biru muda, sebagaimana warna dasar perisai sebelah bawah, berarti ketinggian ilmu pengertahuan, budi pekerti dan taqwa.
·    Kuning, sebagaimana warna dasar perisai- perisai sebelah bawah, berarti identitas kemahasiswaan yang menjadi sifat dasar pergerakan lambing kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan.

Kegunaan Lambang :
Lambang digunakan pada : papan nama, bendera, kop surat, stempel, badge, jaket/pakaian, kartu anggota PMII dan benda atau tempat lain yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi.
Ukuran lambang disesuaikan dengan besar wadah penggunaan.
Visi dan Misi
Visi dasar PMII :
Dikembangkan dari dua landasan utama, yakni visi ke-Islaman dan visi kebangsaan. Visi ke-Islaman yang dibangun PMII adalah visi ke-Islaman yang inklusif, toleran dan moderat. Sedangkan visi kebangsaan PMII mengidealkan satu kehidupan kebangsaan yang demokratis, toleran, dan dibangun di atas semangat bersama untuk mewujudkan keadilan bagi segenap elemen warga-bangsa tanpa terkecuali.

Misi dasar PMII :
Merupakan manifestasi dari komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, dan sebagai perwujudan kesadaran beragama, berbangsa, dan bernegara. Dengan kesadaran ini, PMII sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk

Tujuan didirikannya PMII
Secara totalitas PMII sebagai suatu organisasi merupakan suatu gerakan yang bertujuan merubah kondisi sosial di Indonesia yang dinilai tidak adil, terutama dalam tatanan kehidupan sosial. Selain itu juga melestarikan perbedaan sebagai ajang dialog dan aktualisasi diri, menjunjung tinggi pluralitas, dan menghormati kedaulatan masing-masing kelompok dan individu.
Dalam lingkup yang lebih kecil PMII mencoba menciptakan kader yang memiliki pandangan yang luas dalam menghadapi realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Memiliki pemahaman yang komprehensif tentang berbagai macam paham pemikiran yang digunakan dalam menganalisa realitas yang ada, sehingga diharapkan seorang kader akan mampu memposisikan diri secara kritis dan tidak terhegemoni oleh suatu paham atau oordina yang dogmatis.

Rekrutment
Dalam PMII, ada tahapan-tahapan pengkaderan. Untuk tahap pertama dalah MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru) sebagai jendela awal untuk bergabung dalam organisasi PMII. Untuk berikutnya sebagai tindak lanjut ada PKD (Pelatihan Kader Dasar) dilaksanakan oleh Komisariat/Cabang, merupakan persyaratan untuk bisa menjadi pengurus komisariat/cabang. Dan diteruskan dengan PKL (Pelatihan Kader Lanjutan), dilaksanakan oleh pengurus cabang, merupakan persyaratan untuk menjadi pengurus cabang/pengurus koordinator cabang.

Struktural Organisasi
Pengurus Besar (PB) berpusat di Ibu Kota
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) berpusat di Provinsi
Pengurus Cabang (PC) berpusat di Kabupaten
Pengurus Komisariat (PK) berpusat di Kampus
Pengurus Rayon (PR) berpusat di Fakultas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar